Dasar Hukum Praperadilan. I DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN a Tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka penangkapan penggeledahan penyitaan penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundangundangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Praperadilan sendiri diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) khususnya Pasal 1 angka 10 Pasal 77 s/d Pasal 83 Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5) Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 124.
Wewenang Praperadilan Litigasi
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa dasar PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan a quo kepada Pengadilan Negeri Sidrap agar dilakukan pemeriksaan dan diputus oleh Hakim pemeriksa atau Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Sidrap adalah sebagai berikut 1.
Tujuan dan Wewenang Praperadilan Negara Hukum
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN 1 Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1) kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP) 2.
CONTOH GUGATAN PRAPERADILAN Saiful Anam & Partners
Pasal 95 KUHAP dirujuk sebagai dasar memungkinkan pihak yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum praperadilan Di sini ada frasa ‘tindakan lain’ yang bisa dipersoalkan seseorang di luar penangkapan penahanan dan penuntutan.
Pra Peradilan
Praperadilan Klinik Hukumonline
Putusan Praperadilan Tidak dapat Diajukan Upaya Hukum
Makalah praperadilan SlideShare
PRAPERADILAN PASCA 4 PUTUSAN MK
461 Judul Naskah : KEDUDUKAN PRAPERADILAN DALAM …
PRAPERADILAN DALAM KUHAP BELAJAR HUKUM
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN PRAPERADILAN PENETAPAN …
Kejaksaan Republik Indonesia
Proses Pemeriksaan Praperadilan Adalah Wewenang
Objek Praperadilan Menurut KUHAP Klinik Hukumonline
Apa Dasar Seseorang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak
SlideShare Dasar praperadilan 21 puu xii2014
Pengantar Hukum Acara Pidana Perpustakaan UT
KUHAP dan putusan Objek Praperadilan berdasarkan Mahkamah
Putusan Praperadilan Terhadap Sah/Tidaknya Penangkapan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (PERMA No 4/2016) sejatinya merupakan norma baru yang diciptakan MA RI dan disaat bersamaan timbul kesan MA RI tengah bereksperimentasi terhadap kaidah hukum Namun upaya MA RI cukup patut diapresiasi mengingat lalainya.