Martabat Manusia. “Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia” ucapnya Dimana Undangundang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Bab Iii Memperjuangkan Keluhuran Martabat Manusia Tiga Isu martabat manusia
Bab Iii Memperjuangkan Keluhuran Martabat Manusia Tiga Isu from SlideToDoc.com

.

LBH Medan Kritik Edy Rahmayadi soal Jewer Pelatih Biliar

.

Bab Iii Memperjuangkan Keluhuran Martabat Manusia Tiga Isu

.