Materai Lama Masih Berlaku. Banyak yang Bertanya Apakah Materai Lama Masih Berlaku? Ini Jawabannya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014 Jumat 29 Januari 2021 2031 Editor muhammad irham lihat foto Istimewa Tampilan dan ciri materai tempel dengan nilai Rp.
Materai Rp 3000 dan Materai 6000 masih berlaku Sebelumnya Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bagi yang masih menggunakan materai lama yakni meterai Rp 6000 dan meterai Rp 3000 bisa menggunakan 3 cara agar dokumen tetap sah.
Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos
Sebagai penjual materai yang masih mempunyai stok lumayan banyak tentu akan panik dan bertanyatanya Materai lama masih berlaku sampai kapan? materai lama.
Materai Tempel Lama Masih Berlaku – Kantor Pelayanan Pajak
Kenali Meterei Asli Yang Baru Berlaku 1 April 2015 Terhitung mulai 1 April 2015 pemerintah telah memberlakukan meterei dengan desain baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK03/2014 tanggal 17 Agustus 2014 tentang Bentuk Ukuran dan Warna Benda Meterai Namun demikian masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
Dirjen Pajak: Materai Lama Masih Dapat Digunakan Setahun
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pada tahun 2021 mendatang otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal lama Adapun untuk diketahui per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yakni Rp 10000 Baca juga Sah Mulai Tahun Depan Tarif Materai Jadi Rp 10000.
Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun
Ini DokumenDokumen yang Wajib Pakai Meterai Rp10.000
Berita Penting! Masa Berlaku Meterai Cetakan 2009 Berakhir
2021 Materai Lama Masih Berlaku Hingga Akhir
Bea Materai Rp Rp 3 Rp 6.000 dan 10.000 Berlaku, Materai
Ada Materai Rp10.000, yang Lama Masih Berlaku Kok
Banyak yang Bertanya, Apakah Materai Lama Masih Berlaku
Masa Transisi, Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku
Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp …
ATURAN BEA METERAI 2021 SERTA RINCIAN LENGKAP …
Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Digunakan Sampai
Bro, Akhir Tahun dan Rp.3000 Sudah 2021, Materai Rp.6000
Kenali Meterei Asli 1 April 2015 Yang Baru, Berlaku PAJAKITA
DJP: Meterai Tempel Lama Masih Berlaku
Rp10.000 Rp6.000, Rp3.000, dan Aturan Penggunaan Meterai
2021 Masa Transisi, Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih
Materai cetakan baru tersebut menggantikan materai cetakan 2009 Meterai lama dengan desain tahun 2009 tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru tetapi masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015 Seiring diluncurkannya desain materai baru terbit beberapa aturan baru terkait bea materai Dan harga materai pun.