Syarat Memperpanjang Siup. Sepanjang SIUP yang telah habis/lewat waktu masa berlaku dimaksud belum dicabut maka Saudara tetap dapat memperpanjang SIUP tersebut dengan persyaratan sebagaimana diatur oleh pemerintah Kabupaten atau Kota setempat pada wilayah Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan Demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan.
Terimakasih atas pertanyaannya Syarat untuk memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Fotokopi KTP Penanggung Jawab Pasfoto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah 2 lembar Fotokopi NPWP SIUP asli dan fotokopi yang berlaku sebelumnya Fotokopi akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan dan akta perubahan (bila ada).
Anda Mau Perpanjang SIUP? Begini Syaratsyaratnya
Pendaftan NIB (Nomor Induk Berusaha) Perdaftaran SKDP Pendaftaran SIUP Pendaftaran TDP Perubahan TDP Perpanjang TDP Mutasi TDP Pencabutan TDP Pendaftaran API U Perubahan API U Pembaharuan API U Pembubaraan API U Pendaftaran NIK Perubahan NIK Pembaharuan NIK Buka Blokir NIK pendaftan OSS Pendaftarn NIB.
SIUP Online, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online Berikut langkah dan syarat apa saja yang dibutuhkan.
Aturan Perpanjangan SIUP Klinik Hukumonline
Cara memperpanjang dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online Adapun cara memperpanjang SIUP dan TDP secara online melalui sistem Diketahui sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP yakni sejak Agustus 2018.
Pedoman Mengurus Siup Komplet
Cara Memperpanjang SIUP Bisa Online, Begini dan TDP
Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP Secara Online Kabar
Pendaftaran / Perpanjang / Perubahan SIUP, TDP, NIB (Nomor
Pemprov DKI/SIUP Online Begini Syarat dan Cara Mengurusnya Pemerintah saat ini menyediakan kemudahan bagi yang ingin mendirikan usaha Salah satunya pembiuatan SIUP online melalui sistem Online Single Submission (OSS) SIUP OSS ini nantinya terbit atas nama menteri walikota gubernur dan pimpinan lembaga.