Uu Kepolisian 2014. NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa dalam rangka pelaksanaan citacita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu.
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundangundangan Pasal 9 (1) Kapolri menetapkan menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT TUHAN
undangundang kepolisian nkri.
Berita Negara Tahun 2014 :: Kepolisian
NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UndangUndang b.
Uu kepolisian
1 Kepolisian adalah segala halihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundangundangan 2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia 3 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian.
Sy Hrul Syhrul85074153 Twitter
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG
2002 TENTANG NOMOR 2 TAHUN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK kepolisian 17 Ketentuan 13 17 Ketentuan Pasal File Size 524KBPage Count 66.